REKAPITULASI SUARA SUDAH SAMPAI DI TINGKAT KECAMATAN

Rekapitulasi Suara di Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta

kisp-id.org, Yogyakarta – Tepat hari ini Jumat (18/04) Pemilu Serentak 2019 telah masuk ke dalam tahap rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Tahap rekapitulasi suara dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan, lalu kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara dijelaskan dalam PKPU No. 7 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Seluruh berkas seperti berita acara, hasil penghitungan suara, hingga kelengkapan dari TPS diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Proses penyerahan berkas, rekapitulasi, dan penetapan hasil penghitungan suara dimiulai pada tanggal 18 April 2019 hingga 4 Mei 2109.

Pramono selaku Komisioner KPU Republik Indonesia menjelaskan bahwa rentang waktu rekapitulask di tingkat kecamatan selama 17 hari dengan alasan jumlah TPS yang berbeda di setiap kecamatannya.

Tags: No tags

51 Responses

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *