Oleh: Muhammad Iqbal Khatami
(Koordinator bidang Media dan
Komunikasi Komite Independen Sadar Pemilu)
“Terlalu mubazir, jika keberadaan kaum muda saat ini hanya
dijadikan sebagai ‘tukang buat kopi’ atau ‘tukang photocopy’ saja, kaum muda
bisa lakukan lebih dan berpartisipasi banyak. Jangan sampai, stigma remeh temeh
kepada para kaum muda justru mematikan jutaan gagasan kreatif yang ada
kepalanya.”
Itulah sedikit pandangan singkat saya jika ditanya seberapa besar urgensi peran dan partisipasi para kaum muda dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Hadirnya generasi muda di Indonesia digadang-gadang akan memiliki peranan yang besar dengan alasan jumlahnya yang akan melonjak di 5 sampai 20 Tahun ke depan, atau yang kita kenal dengan istilah fenomena Bonus Demografi, yang jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 40% dari total penduduk.
Dilihat dari karakternya, suara yang disampaikan kaum muda banyak berbeda dengan suara masyarakat pada umumnya. Suara yang berbeda ini bisa dimaknai dengan semangat pembaharu yang kreatif dan inovatif. Pemuda harus berperan aktif sebagai kekuatan moral, gerakan politik, kontrol sosial, dan penginisiasi perubahan dalam segala aspek jalannya roda kemajuan bangsa. Artinya, kaum muda harus mampu menjadi poros gerakan dan kemajuan dalam segala aspek. Hal ini tidak bisa terwujud jika masih ada stigma remeh-temeh dan ketidaksediaan ruang berekspresi kaum muda.
KISP sebagai
Wadah Aktualisasi Kaum Muda
Jika kita, para pengurus Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) ditanya bagaimana awal mula Lembaga ini bisa terbentuk, pastinya jawaban kita serentak kurang lebih seperti ini; KISP berawal dari kumpulan anak muda yang kebiasaannya nongkrong di sebuah café sembari main bareng game online, lalu iseng membuat sebuah komunitas kepemiluan karena latarbelakang kumpulan anak muda ini adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Jawaban tersebut benar adanya, KISP awal berdiri dengan nama awal Komunitas Independen Sadar Pemilu yang kemudian diubah menjadi Komite setelah KISP resmi berbadan hukum. Satu hal yang menjadi ciri khas gerakan kami adalah KISP sebagai wadah aktualisasi kaum muda dalam mengekspresikan diri dan gagasan. Di usia 2 tahun ini, KISP masih konsisten bergerak dengan segala ciri khasnya mengawal demokrasi dan pendidikan politik oleh kaum muda.
Dalam catatan ini, saya akan melihat KISP sebagai sebuah wadah aktualisasi kaum muda dan perannya sebagai civil society. Peran civil society yang di dalamnya termasuk (LSM)/ Organisasi non-pemerintahan dalam konsep Good governance merupakan salah satu aktor yang mendukung proses pembangunan yang bersifat partisipatif dalam kemajuan bangsa dan Negara. Artinya, melihat secara general dari konsep Good Governance keberadaan LSM seperti KISP menjadi penting untuk mengisi peranan partisipasi sektor civilsociety dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar dari good governance ialah prinsip partisipasi dari masyarakat sipil yang efektif dan masif. Masyarakat pada saat ini pun sudah harus sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam menentukan dan mengawasi kebijakan pemerintah serta mengambil peran dalam berbagai bentuk gerakan. Berbicara dalam konteks ini, maka kaum muda akan memiliki peran yang sangat besar jika kita konsisten ingin menegakkan prinsip good governance, pertama dengan alasan kuantitas kaum muda. Kedua, berbicara terkait kualitas kaum muda di Indonesia yang potensial. Pertanyaan mendasar, sudah tercukupi kah ruang-ruang aktualisasi dan partisipasi kaum muda di Indonesia?
Kehadiran ruang atau wadah ini dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi penyediaan dari pemerintah. Pemangku kebijakan seharusnya menyediakan wadah yang leluasa untuk civil society dalam proses merumuskan berbagai kebijakan dan mampu mendengar aspirasi dari masyarakat. ruang semacam ini yang diinisiasi langsung oleh pemangku kebijakan sepertinya memang masih kurang bahkan dalam beberapa konteks bisa dibilang tidak ada. Meskipun, hari ini kita cukup dipermudah dengan kehadiran media daring yang mempermudah kita dalam menyampaikan suara secara vertikal langsung kepada para pemangku kebijakan. Walaupun dibayangi banyak ketakutan seperti tidak terbacanya aspirasi kita di ruang daring tersebut dan baying-bayang Undang-undang karet UU ITE yang kapanpun bisa digunakan untuk membungkam kekritisan kaum muda.
Sisi kedua, ruang-ruang aktualisasi dan partisipasi ini bisa diciptakan sendiri oleh civil society itu sendiri. Artinya, inisiasi-inisiasi oleh kaum muda dalam menciptakan ruang-ruang aktualisasi diri harus digalakkan secara masif dalam segala ranah dan fokus gerakan. Melalui inisiasi wadah-wadah ini, bisa menjadi pemantik untuk kaum muda berani bergerak dan ambil bagian tanpa mengenal batas apapun.
Maka, di 2 Tahun usia Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) ini, KISP harus terus konsisten bergerak dan terus besar agar selalu mampu menjadi wadah eksperi para kaum muda dalam ranah pengawalan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat. Namun, yang tidak kalah penting dari itu, harus lebih banyak lagi muncul wadah-wadah seperti KISP dalam berbagai ranah gerak dan fokus gerakan untuk mengisi pos-pos partisipasi para kaum muda. Abadi Perjuangan, Panjang Umur KISP