Pada Selasa (21/12), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan koordinasi pengawasan partisipatif dan evaluasi pengembangan desa/kaluharan anti politik uang se-DIY. Dalam kesempatan ini, Komite Independen Sadar Pemilu diundang untuk memaparkan pandangannya sebagai pihak stakeholder eksternal.
Acara ini dibuka langsung oleh Komisioner Bawaslu DIY, kemudian dilanjutkan pemaparan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-DIY terkait evaluasi pelaksanaan program pengawasan partisipatif dan Desa Anti Politik Uang (APU) di kabupaten dan kota masing-masing.
KISP yang diwakilkan oleh Moch. Edward Trias Pahlevi selalu Koordinator Umum memaparkan hasil riset berupa masukan dan evaluasi pengawasan partisipatif terkhusus pelaksanaan Desa APU di DIY. Hasil riset yang dihasilkan KISP merupakan analisis big data dari sosial media dan pemberitaan dengan tujuan melihat respon publik terhadap pelaksanaan program perlawanan terhadap politik uang dan Desa APU.
“Dari distribusi sentimen dalam respon publik, masih ada 22% warganet yang memandang negatif gerakan desa anti politik uang dan politik uang itu sendiri.” Papar Edward. Ia kemudian menambahkan bawa sentimen positif masih tertinggi yaitu 38%. Dalam sentimen positif, komentar terbanyak adalah kategori kekhawatiran, artinya banyak warganet yang mengkhawatirkan politik uang akan mengancam ke depan
KISP juga menyampaikan terkait poin evaluasi pelaksanaan Desa APU di antaranya: 1) Ada kegagalan menerjemahkan program APU, apakah hanya sebatas ketika pemilihan atau bersifat jangka panjang yaitu pasca pemilu, 2) terkait dengan bagaimana melakukan dan bagaimana supporting terhadap program yang dilakukan, 3) jalannya program yang dominan bersifat top down, sehingga. Haus ditanamkan gerakan bottom up dengan dibangunnya sosok local Hero gerakan agar gerakan dapat berjalan mandiri dan Desa memiliki opinion leader yang bisa menggerakkan masyarakat. Dan 4) tiidak terbentuknya tim relawan yang kuat.
Pemaparan dari KISP dan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-DIY ini harapannya dapat menjadi landasan perumusan program Bawaslu di tahun yang akan datang, khususnya untuk program Desa APU.