PENDAFTARAN TERPADU SATU PINTU

Oleh:
Fajar Randi Yogananda
Komisioner KPU Kota Pekalongan

*Tulisan ini sepenuhnya mewakilkan pandangan penulis dan tidak mewakili pandangan KISP secara kelembagaan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menerbitkan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 20 Juli 2022. Ada banyak perubahan dan hal baru yang diatur dalam PKPU tersebut. Salah satu perubahan yang dianggap revolusioner adalah proses pendaftaran, dari yang semula desentralisasi atau ada pembagian di KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menjadi tersentralisasi yang dilakukan oleh KPU RI. Kebijakan tersebut dilakukan agar proses pendaftaran partai politik bisa berlangsung dengan “Mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel”.

Secara garis besar proses pendaftaran calon peserta pemilu untuk bisa menjadi peserta pemilu dibagi menjadi empat tahap: Pertama, pendaftaran; Kedua, Verifikasi Administrasi; Ketiga, Verifikasi Faktual; dan Keempat, penetapan. Untuk tahapan pendaftaran, terjadi perubahan yang cukup revolusioner dari semula yang berpola desentralisasi, dimana partai politik di tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen fisik berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Tanda Anggota serta daftar nama yang dicetak lewat aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), kini menjadi tersentralisasi, dimana proses pendaftaran cukup dilakukan di KPU RI.

Mengacu pada pasal 6, PKPU Nomor 4 Tahun 2022, secara garis besar ada empat kategori partai politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu. Pertama, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir. Partai kategori pertama ini yakni partai politik ditetapkan menjadi peserta pemilu apabila memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

Kedua, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ketiga, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil

Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Keempat, Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Untuk partai kategori kedua, ketiga dan keempat ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

Mengacu kepada Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU RI menerima pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik mulai hari senin, 1 agustus s.d Minggu, 14 Agustus 2022. Melalui Konferensi Pers yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2020, Pukul 13.20, tercatat ada 24 (dua puluh empat) partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan diterima sebagai calon peserta pemilu 2024, 16 (enam belas) partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan, 3 (tiga) partai politik yang sudah memiliki akun sipol namun tidak melakukan pendaftaran.

Tugas KPU Kabupaten/Kota

Bagaimana dengan tugas KPU Kabupaten/Kota? Mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2022, Pasal 35, ayat 1, KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), serta verifikasi administrasi Perbaikan sesuai dengan pasal 59 ayat 1.

Pada prinsipnya, verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan lima hal. Pertama, daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol. Kedua, dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol. Ketiga, status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik. Keempat, usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan Kelima, NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol.

Tidak hanya verifikasi administrasi, KPU Kabupaten/kota juga bertugas melakukan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 dan Pasal 84, Verifikasi Faktual pada dasarnya dilakukan untuk membuktikan empat hal. Pertama, kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota. Kedua, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota. Ketiga, domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Keempat, keanggotaan Partai Politik.

Hasil Akhir

Pasca melakukan tugasnya (verifikasi Administrasi dan verifikasi faktual) KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan hasil nya kepada Partai Politik dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota, melainkan melaporkan hasil kepada KPU RI melalui KPU Provinsi. KPU RI lah yang menyampaikan kepada Partai politik dan Bawaslu di tingkat pusat, sekaligus menjadi penentu akhir, pasca proses rekapitulasi terkait partai mana saja yang memenuhi syarat dan tidak tidak memenuhi syarat menjadi peserta PEMILU. Puncaknya KPU RI melakukan pengundian nomor urut dalam rapat pleno terbuka yang akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022.

201 Responses

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *