DISKUSI KOLABORATIF: PENDIDIKAN POLITIK KAUM PEREMPUAN KULON PROGO

Sebagai serial terakhir pendidikan politik kaum perempuan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) kembali mengadakan pendidikan politik bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY (Kesbangpol DIY) dan Komisi Pemilihan Umum DIY (KPU DIY) di Kulonprogo yang sebelumnya sempat dilakukan di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul. Diskusi pendidikan politik ini dilakukan melalui media daring dengan menghadirkan perwakilan dari organisasi perempuan di wilayah Kulonprogo pada Kamis (23/09/21).

Dalam diskusi tersebut, Slamet, selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol DIY memaparkan “keterwakilan perempuan di legislatif masih perlu ditingkatkan lagi, padahal sejatinya perempuan memiliki peluang yang cukup besar”, jelasnya. Beliau juga menambahkan bahwa rendahnya angka keterwakilan ini berpengaruh secara langsung terhadap Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).

Sementara itu, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyinggung bahwa hari ini masih banyak orang yang menyalahartikan kata partisipasi hanya sekadar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai pemilih. “Padahal ruang partisipasi itu banyak, bisa sebagai peserta, pemantau, penyelenggara atau dapat memasuki ruang sosialisasi pendidikan pemilih,” jelasnya.  

Selaras dengan hal tersebut, Azka Amrurobbi, selaku Peneliti KISP menyampaikan bahwa peran masyarakat dalam negara demokrasi mestinya terlibat dalam setiap kebijakan publik. Untuk dapat mengartikulasikan kepentingan dan keterlibatannya dalam kebijakan, masyarakat masih memerlukan kompetensi yang memadai. “Hal tersebut sebetulnya bisa kita capai dengan adannya pendidikan politik. Kami disini sedikit merangkum bahwasanya pendidikan politik adalah proses pembelajaran, pemahaman, dan pemberdayaan tentang hak, kewajiban, tanggung jawab, serta melakukan artikulasi kepentingan publik setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Peserta dalam diskusi politik kali ini juga turut memberikan rekomendasi, bahwa pendidikan politik seperti ini semestinya bukan hanya diberikan kepada kaum perempuan, namun turut dihadirkan kepada seluruh elemen masyarakat sebagai bekal jika ingin mencalonkan diri. Sehingga dengan kebijakan ‘siapa saja bisa mencalonkan diri’ setidaknya sudah memiliki pengetahuan yang cukup sebagai wakil rakyat.

Tags: No tags

37 Responses

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *