DISKUSI KOLABORATIF: PARTISIPASI DIFABEL DALAM KEHIDUPAN BERDEMOKRASI

Yogyakarta, 7 September 2021– Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) melaksanakan diskusi kolaboratif bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta (Kesbangpol DIY) dan Komisi Pemilihan Umum DIY (KPU DIY).

Diskusi yang dilakukan melalui media daring ini membahas mengenai partisipasi difabel dalam kehidupan berdemokrasi. Hal ini berangkat dari banyaknya permasalahan yang ditemukan terkait aksesibilitas dan partisipasi aktif difabel dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. “Penyandang difabilitas adalah kelompok masyarakat yang sama kedudukannya sebagai warga negara dan berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara tanpa mendapatkan diskriminasi, tak terkecuali hak politik,” jelas Dewo Isnu Broto Imam Santoso, S.H selaku Kepala Badan Kesbangpol DIY dalam sambutan sekaligus penyampaian materi pada diskusi kolaboratif tersebut.

Hal ini juga selaras dengan penjelasan Siti Ghoniyatun, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama dalam Pemilu baik sebagai peserta, pemilih maupun penyelenggara, namun dalam teknis pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

Namun berdasarkan pemaparan dari Azka Abdi Amrurobbi, S.IP.M.A, hasil penelitian yang dilakukan oleh KISP menemukan bahwa masih terdapat beberapa hak penyandang difabel yang termarjinalkan seperti hak atas pekerjaan yang layak, hak atas fasilitas infrastruktur yang memadai, dan hak untuk berpartisipasi pada pemilihan umum. Hak tersebut diakibatkan oleh beberapa permasalahan dalam Pemilu seperti permasalahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak aksesibel, penyelenggara yang tidak ramah difabel, peraturan yang tidak dijalankan dengan baik, hak dipilih dan memilih, dan lain sebagainya.

Adapun sebagai langkah perbaikan, pemateri memberikan rekomendasi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir pengabaian hak difabel, yakni dengan melakukan sosialisasi ke keluarga difabel dan memastikan bahwa keluarga yang memiliki anggota keluarga yang difabel tercatat dalam administrasi kependudukan yang sah dalam hukum (Dinsos, Disdukcapil, KPU, Kesbangpol, dll). Selain itu juga dapat dilakukan diskusi publik yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, serta memberikan pendidikan politik, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan mengenai penggunaan teknologi, dan lain sebagainya (Diskominfo, Kesbangpol, Parpol, KPU, Bawaslu, dll).

Tags: No tags

59 Responses

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *