MENJADI NARASUMBER DALAM TALKSHOW MQFM, KISP SOROTI WACANA PILKADA ASIMETRIS

Komite Independen Sadar Pemilu yang diwakili oleh Azka Abdi Amrurobbi berkesempatan untuk terlibat sebagai narasumber dalam Talkshow bertajuk Sudut Pandang di Siaran Radio MQFM 1­­02.7 FM pada Rabu (28/09/2022).­

Dalam kesempatan ini, Azka selaku narasumber memberikan pandangan dan analisisnya terhadap wacana dan opsi penerapan Pilkada Asimetris di beberapa provinsi lain di Indonesia. Pilkada asimetris adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak simetris karena adanya perbedaan sistem, mekanisme, dan aktor akibat pengaturan yang ada di undang-undang.

Saat ini, ada beberapa Provinsi yang menerapkan Pilkada Asimetris
yaitu DKI Jakarta, Aceh, dan Papua.

KAUM MUDA SEBAGAI KUNCI SUKSESI PEMILU 2024

Oleh:

Nur Kholis

Mahasiswa S2 Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman

*Tulisan ini sepenuhnya mewakilkan pandangan penulis dan tidak mewakili
pandangan KISP secara kelembagaan

_______________________________________________

Saat ini tahapan-tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Ada yang menarik dalam isu pemilu nanti, yaitu membincang bagaimana keterlibatan dan peran strategis anak muda sebagai pemegang kunci suksesor penting pemilu 2024. Berdasarkan data dari KPU RI, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum serentak 2019, pemilih yang berusia 20 tahun berjumlah 17. 501. 278 orang, sedangkan jumlah pemilih kisaran usia 21 – 30 tahun mencapai 42. 843.792 orang. Dan pada pemilu serentak 2024 nanti, jumlah pemilih dari kalangan muda diprediksi akan meningkat signifikan hingga mencapai angka 60 persen dari total suara pemilih.

 Hal tersebut sangat dibutuhkan sehingga pemilu bukan hanya dijadikan sebagai saran sirkulasi elite semata, namun juga sebagai ikhtiar untuk bisa menghasilkan pemimpin yang berintegritas, berkualitas, dan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, kalangan muda dianggap memegang peran kunci dalam menyukseskan pemilu tahun 2024.  Pemilihan umum sejatinya merupakan hasil dari dari keterlibatan demokrasi (democracy engagement) antara pemilih dan yang dipilih. Tanpa adanya partisipasi publik, partisipasi politik, dan partisipasi pemilih, pemilu tidak akan pernah terselenggara.

Dalam kaitannya dengan partisipasi publik, perlu diperhatikan pemilih dari kalangan muda yang jumlahnya mencapai 60 persen, dan ini tidak main-main. Oleh karena itu penting untuk merangkul dan menggaet anak-anak muda untuk ikut serta secara langsung dalam pemilu 2024.  Rata-rata pemilih usia muda mempunyai kritis, optimis, dan dinamis. Generasi muda yang mendominasi jumlah pemilih, rawan terjebak dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kampanye politik transaksi, kampanye hitam, sampai pada isu SARA. Hal tersebut merupakan alarm bagi kita semua, termasuk pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menjaga trust kelompok muda dan juga memastikan bahwa generasi muda dapat menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pemilu. 

Selain itu, sampai sekarang belum ada partai politik yang melaksanakan proses seleksi intern untuk menyaring memutuskan para bakal calon legislatifnya. Padahal partisipasi publik harus terkoneksi dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari pembukaan pendaftaran pemilih, kampanye, proses penentuan caleg, sampai dilaksanakannya pemunguan suara. Bahkan hingga saat ini belum dilakukan pengambilan nomor urut parpo namun konstituen parpol yang memiliki hak untuk menentukan.

Beberapa waktu yang lalu, kita mendengar bahwa Ketua PDI Perjuangan mewacanakan agar nomor urut parpol tetap sama dengan pemilu 2019 lalu, sehingga tidak perlu diubah lagi. Dalam kasus ini sebenarnya KPU memiliki hak dan otoritas penuh sebagai penyelenggara pemilu untuk menentukan kebijakan termasuk mengenai nomor urut parpol. Dan harus tegas agar tidak sampai menimbulkan kegaduhan, dan kebingungan dalam masyarakat.

Kemudian, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu juga masih kurang, masih banyak masyarakat yang enggan terlibat dalam tahapan-tahapan pemilu mulai dari penyusunan, pengawasan, hingga pelaksanaan serta penetapan hasil. Fenomena-fenomena akan mampu teratasi dengan baik apabila kelompok muda diberikan ruang untuk ikut serta berpartisipasi secara utuh.

Salah satu strategi untuk merangkul partisipasi anak muda adalah KPU dan Bawaslu dapat bekerjasama dengan cara menyediakan kesempatan seluas-luasnya bagi generasi muda untuk masuk dan terlibat sebagai penyelenggara pemilu. Contohnya sekarang tengah dilakukan seleksi panwascam secara nasional, paling tidak ada kursi yang diperuntukkan bagi pendaftar dari kalangan muda. Begitu juga dengan KPU ketika membuka pendaftaran PPK nanti juga memberikan ruang bagi anak-anak muda untuk ikut terlibat aktif dalam tahapan-tahapan pemilu.

Selama ini, anggota panwascam, dan PPK masih banyak diisi oleh kalangan senior, jarang sekali anak muda usia 25 – 28 tahun yang diberi kesempatan karena dinilai kurang berpengalaman dan masih perlu belajar lagi. Padahal, di momen-momen seperti ini generasi muda dapat belajar, dan generasi senior dapat membimbing dan mengarahkan agar generasi muda mengerti dan dapat berkontribusi secara optimal.

Dalam proses itu ada transfer pengetahuan, transmisi pengalaman, serta menyiapkan talenta-talenta muda yang akan melanjutkan peran sebagai penyelenggara pemilu. Itu adalah cara konkrit yang bisa kita lakukan untuk menggandeng generasi muda menyukseskan pemilu 2024.

Banyak peran yang dapat diambil oleh anak-anak muda dalam menyukseskan pemilu, bukan hanyaa sebagai penyelenggara pemilu tapi juga sebagai calon yang dipilih, sebagai duta demokrasi yang menyampaikan pesan-pesan tentang partisipasi kepada masyarakat, bergabung sebagai penyelenggara pemilu, sampai yang terkecil yaitu hadir ke TPS untuk menyampaikan hak suaranya yang jelas generasi muda tidak pasif dan apatis politik.

Sudah bukan zamannya lagi anak muda pasif, anak muda hanya diam, atau hanya dimanfaatkan sebagai objek politik jangka pendek. itu hanya akan merugikan diri sendiri dan masyarakat, dan yang terpenting adalah menunjukkan kontribusi nyata. Anak-anak muda harus bersatu dan meneguhkan komitmen bersama untuk mengambil peran kunci dalam perubahan ke arah yang lebih baik, yaitu terlibat aktif dalam setiap tahapan pemilu. Dengan ilmu, fikiran, gagasan, waktu, energy, dan semangat optimisme, anak-anak muda mampu mengambil inisiatif peran sebagai pemegang kunci suksesor pemilu 2024.

KISP AJAK PERANGI POLITISASI SARA MELALUI KOLABORASI DI RUANG DIGITAL

Komite Independen Sadar Pemilu yang diwakili oleh Muhammad Iqbal Khatami berkesempatan untuk terlibat sebagai narasumber dalam agenda Pendidikan Politik untuk Tokoh Masyarakat. Agenda ini dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta pada Kamis (22/09/2022) bertempat di Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

Pendidikan Politik yang­ mengundang para tokoh masyarakat lintas agama ini mengangkat tema “Yogyakarta Nir-Politisasi SARA: Menuju Kota Yogyakarta yang Harmonis, Kondusif, dan Kohesif”.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Budi Santosa menyampaikan bahwa diangkatnya tema ini sebagai bagian persiapan menuju Pemilu 2024 agar Kota Yogyakarta sebagai kota yang berbudaya dapat terus kondusif dan harmonis tanpa politisasi SARA.

Senada dengan Kepala Bidang Politik dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Widiyastuti, yang juga mengajak para Tokoh Lintas Agama dapat sama-sama berperan mencegah dan melawan tindak politisasi SARA.

Sedangkan Iqbal dalam penyampaiannya menyoroti potensi media sosial sebagai corong paling efektif tindak politisasi SARA guna memengaruhi masyarakat sebagai pemilih dalam pemilu.

“Kita memasuki era post-truth di mana kita akan mengalami yang namanya banjir informasi, juga disinformasi yang semakin masif dan sulit dicegah. Maka cara paling efektif adalah kita, beserta Bapak dan Ibu sekalian yang memiliki jemaat di lembaga atau organisasi masing-masing, dapat sama-sama memasifkan pendidikan politik dan literasi digital kepada sekitar kita,”

terang Iqbal

Selain itu, Iqbal selaku perwakilan dari KISP juga memberikan rekomendasi untuk adanya gerakan kolaboratif pertukaran dan produsen informasi di media sosial terkait kepemiluan guna meng-counter dan meminimalisir Politisasi SARA di ruang digital.

Kelas Ke-5 Kursus Kepemiluan KISP: Melihat Urgensi Kesukarelawanan dalam Pemantauan Pemilu

Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) menyelenggarakan kelas keempat Kursus Kepemiluan Nasional pada Sabtu, (17/09/2022) melalui Aplikasi Zoom Meeting. Program Kursus Kepemiluan ini merupakan program berkesinambungan yang dijalankan oleh KISP dalam rangka peningkatkan kapasitas dan kolaborasi dengan masyarakat dari berbagai elemen, dengan tujuan untuk menyongsong partisipasi masyarakat menuju Pemilu 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada kelas kelima ini KISP mengangkat tema “Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada”, dengan dinarasumberi oleh Yusfitriadi selaku Direktur Yayasan VINUS. Kelas kelima ini dimoderatori oleh Muhammad Hima El Muntaha dan dibuka langsung oleh Azka Abdi Amrurobbi Peneliti KISP.

Yusfitriadi dalam materinya menyoroti urgensi peran masyarakat sipil sebagai kelompok strategis dalam pemilu. Adapun peran yang dapat diambil seperti halnya pendidikan pemilih, advokasi pemilih dan pemantauan pemilu.

Selain itu, Yusfitriadi juga menyoroti tentang pentingnya sikap kesukarelawanan dalam pemantauan pemilu sebagai bagian terpenting untuk mewujudkan keindependenan dalam pemantauan pemilu.

“Pemantau pemilu adalah salah satu bentuk kesukarelawan dalam pemilu. maka ketika mindset kesukarelawan tidak ada dalam diri kita maka saya pikir pemantauan pemilu secara independen pun tidak akan pernah terwujud,”

terang Yusfitriadi

Di akhir pemaparan, Yusfitriadi juga mengajak peserta merefleksikan bahwa kesukarelawanan memiliki peran secara historis, di mana dalam mendirikan dan mewujudkan sesuatu kesukarelawanan juga menjadi napas utama.

“Kesadaran untuk mendorong voluntarism, itu memang harus dikembalikan ke history, negara ini mereka atas voluntarism. maka kemudian voluntarism inilah yang akan mewujudkan apapun di negeri ini. Maka ketika kita ingin mewujudkan sesuatu, maka bergeraklah dengan spirit voluntarism, termasuk dalam hal mewujudkan pemilu yang berintegritas,”

tutup Yusfitriadi

KELAS KE-4 KURSUS KEPEMILUAN NASIONAL KISP SOROTI TANTANGAN PEMANTAUAN DI RUANG DIGITAL

Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) menyelenggarakan kelas keempat Kursus Kepemiluan Nasional pada Sabtu, (10/09/2022) melalui Aplikasi Zoom Meeting. Kursus Kepemiluan Nasional ini merupakan program berkesinambungan yang dijalankan oleh KISP dalam rangka peningkatkan kapasitas dan kolaborasi dengan masyarakat dari berbagai elemen, dengan tujuan untuk menyongsong partisipasi masyarakat menuju Pemilu 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada kelas kedua ini KISP mengangkat tema “Digitalisasi Pemilu: Tantangan Pemantauan Pemilu di Ruang Digital”, dengan dinarasumberi oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Direktur Eksekutif PERLUDEM. Kelas keempat ini dimoderatori oleh Erlinda Ika M yang merupakan anggota Lingkar Studi Kepemiluan KISP dan dibuka langsung oleh Muhammad Hima El Muntaha selaku Peneliti KISP.

Dalam penyampaian materinya, Khoirunnisa menjabarkan beberapa risiko kampanye di ruang digital yang menjadi tantangan pemantauan diantaranya: 1) Hoax, disinformasi, berita palsu, dan informasi keliru; 2) Kampanye hitam yang terkoordinasi; 3) penggunakan akun palsu/anonim untuk menyesatkan pengguna; dan 4) aliran dana kampanye yang tidak transparan terkait belanja iklan di medsos

Khoirunnisa juga salah satunya menyoroti besarnya potensi disinformasi pada Pemilu 2024 mendatang.

“Di (Pemilu) 2024 mendatang tentu penyebaran disinformasi berpotensi lebih besar. Sementara itu di satu sisi regulasi kita tidak berubah dan kita masih belum memiliki regulasi spesifik bagaimana penanganan disinformasi,”

ungkap Khoirunnisa

Selain itu, Ia juga menyoroti terkait tantangan kampanye kandidat di ruang digital yang belum diatur secara komprehensif.

“Sama halnya dengan kampanye di media sosial. kita sudah ada sebetulnya regulasinya, namun pendekatannya masih pembatasan, hanya mengatur tentang berapa banyak jumlah akun yang dimiliki oleh peserta pemilu. Akan tetapi, masalahnya kan bukan di jumlah akunnya, masalahnya ada pada konten-konten negatif. Karena akun-akun yang resmi tidak akan menyebarkan berita bohong dan cenderung menyebarkan informasi yang normatif,”

Terang Khoirunnisa

Ia menambahkan, solusi yang dapat dilakukan saat ini oleh masyarakat sipil ialah mendorong penguatan regulasi hingga pembentukan forum bersama untuk penangan disinformasi pada Pemilu 2024 mendatang.

FGD Optimalisasi Penggunaan Bantuan Dana Partai Politik Oleh Badan Kesbangpol DIY

Komite Independen Sadar Pemilu yang diwakili oleh Azka Abdi Amrurobbi berkesempatan untuk terlibat sebagai narasumber dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) “Transparansi dan akuntabilitas Penggunaan Bantuan Dana Partai Politik di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Agenda ini dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol DIY pada Kamis (08/09/2022) bertempat di Hotel Abadi Malioboro.

Dalam agenda yang dihadiri oleh perwakilan Partai Politik di DIY ini, KISP menyampaikan materi tentang optimalisasi penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik untuk pendidikan politik.

KISP juga merekomendasikan beberapa hal diantaranya mendorong pendidikan politik yang lebih praktikal dan berkelanjutan yang dilakukan partai politik, mendorong peraturan yang jelas dan tegas tentang jumlah besaran banpol yang digunakan untuk pendidikan politik, serta mendorong peningkatan anggaran bantuan dana kepada partai politik dengan beberapa catatan.

PENDAFTARAN TERPADU SATU PINTU

Oleh:
Fajar Randi Yogananda
Komisioner KPU Kota Pekalongan

*Tulisan ini sepenuhnya mewakilkan pandangan penulis dan tidak mewakili pandangan KISP secara kelembagaan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menerbitkan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 20 Juli 2022. Ada banyak perubahan dan hal baru yang diatur dalam PKPU tersebut. Salah satu perubahan yang dianggap revolusioner adalah proses pendaftaran, dari yang semula desentralisasi atau ada pembagian di KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menjadi tersentralisasi yang dilakukan oleh KPU RI. Kebijakan tersebut dilakukan agar proses pendaftaran partai politik bisa berlangsung dengan “Mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel”.

Secara garis besar proses pendaftaran calon peserta pemilu untuk bisa menjadi peserta pemilu dibagi menjadi empat tahap: Pertama, pendaftaran; Kedua, Verifikasi Administrasi; Ketiga, Verifikasi Faktual; dan Keempat, penetapan. Untuk tahapan pendaftaran, terjadi perubahan yang cukup revolusioner dari semula yang berpola desentralisasi, dimana partai politik di tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen fisik berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Tanda Anggota serta daftar nama yang dicetak lewat aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), kini menjadi tersentralisasi, dimana proses pendaftaran cukup dilakukan di KPU RI.

Mengacu pada pasal 6, PKPU Nomor 4 Tahun 2022, secara garis besar ada empat kategori partai politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu. Pertama, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir. Partai kategori pertama ini yakni partai politik ditetapkan menjadi peserta pemilu apabila memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

Kedua, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ketiga, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil

Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Keempat, Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Untuk partai kategori kedua, ketiga dan keempat ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

Mengacu kepada Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU RI menerima pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik mulai hari senin, 1 agustus s.d Minggu, 14 Agustus 2022. Melalui Konferensi Pers yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2020, Pukul 13.20, tercatat ada 24 (dua puluh empat) partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan diterima sebagai calon peserta pemilu 2024, 16 (enam belas) partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan, 3 (tiga) partai politik yang sudah memiliki akun sipol namun tidak melakukan pendaftaran.

Tugas KPU Kabupaten/Kota

Bagaimana dengan tugas KPU Kabupaten/Kota? Mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2022, Pasal 35, ayat 1, KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), serta verifikasi administrasi Perbaikan sesuai dengan pasal 59 ayat 1.

Pada prinsipnya, verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan lima hal. Pertama, daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol. Kedua, dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol. Ketiga, status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik. Keempat, usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan Kelima, NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol.

Tidak hanya verifikasi administrasi, KPU Kabupaten/kota juga bertugas melakukan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 dan Pasal 84, Verifikasi Faktual pada dasarnya dilakukan untuk membuktikan empat hal. Pertama, kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota. Kedua, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota. Ketiga, domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Keempat, keanggotaan Partai Politik.

Hasil Akhir

Pasca melakukan tugasnya (verifikasi Administrasi dan verifikasi faktual) KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan hasil nya kepada Partai Politik dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota, melainkan melaporkan hasil kepada KPU RI melalui KPU Provinsi. KPU RI lah yang menyampaikan kepada Partai politik dan Bawaslu di tingkat pusat, sekaligus menjadi penentu akhir, pasca proses rekapitulasi terkait partai mana saja yang memenuhi syarat dan tidak tidak memenuhi syarat menjadi peserta PEMILU. Puncaknya KPU RI melakukan pengundian nomor urut dalam rapat pleno terbuka yang akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022.