Pertaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Republik Indonesia No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Perppu No. 2 tahun 2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.
Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah disepakati ditunda hingga Desember 2020. Apabila hingga Desember 2020, pandemi COVID-19 belum berakhir, maka pelaksanaan pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali.
Selengkapnya, Perppu No. 2 tahun 2020 dapat di download di bawah ini