PATUNGAN IDE: GENERASI MUDA MIMPIKAN INDONESIA BERSIH KORUPSI

Menjelang Hari Anti Korupsi Dunia dan pemungutan & penghitungan suara Pilkada pada 9 Desember 2020 Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) menggelar diskusi online dengan judul “Patungan Ide: Generasi Muda Mimpikan Indonesia Bersih Korupsi”.

Diskusi ini membahas terkait dengan beragam fenomena korupsi yang salah satunya berasal dari praktik politik uang dalam setiap pemilihan. Selain itu, kasus korupsi akan berakibat pada kualitas pemerintahan di Indonesia.

Keynote speaker dan pembicara dalam diskusi ini yaitu Nanang Farid Syam (Komisi Pemberantasan Korupsi), Arief Nugraha (Peneliti Generasi Melek Politik), M. Eko Atmojo (Akademisi Muda), Moch Edward Trias Pahlevi (Koordinator Komite Independen Sadar Pemilu).

Harapannya dari diskusi ini, tercipta kesadaran dan gerakan konkrit dalam memberantas praktik korupsi.

Materi dapat diakses pada link di bawah ini:
http://bit.ly/MateriDiskusiKorupsi

MASA (TIDAK) TENANG PILKADA

Oleh : Ach. Fatori (Pegiat Pemilu dan Mahasiswa Pascasarjana ULM)

Kampanye adalah ruang esensial yang mewarnai setiap proses Pemilihan, pada momen itulah calon atau pasangan calon dapat meperkenalkan diri serta menyampaikan ide dan gagasanya dalam bentuk visi dan misi kepada masyarakat. Sebagai sarana untuk mempublikasikan beberapa hal yang bertujuan merebut kepercayaan masyarakat, kampanye juga merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Disebutkan bahwa masa Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik dilaksanakan sejak 26 September hingga 5 November 2020. Dilanjutkan dengan masa tenang Pilkada yaitu mulai 6-8 Desember 2020, dan kemudian hari H pemungutan suara yakni tanggal 9 Desember 2020.

Masa tenang seharusnya dimaknai sebagai masa “tenang” yang sesungguhnya bagi semua pihak baik itu masyarakat calon pemilih, penyelenggara, pasangan calon, maupun tim pemenangan pasangan calon. Namun sebaliknya, masa “tenang” disini dapat bermakna dua hal yang bertolak belakang sekaligus, yaitu masa tenang dan masa tidak tenang dalam persepektif realitas.

Masa Tenang

Masa tenang merupakan pintu gerbang menuju hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasca dilaksanakannya tahapan kampanye selama 71 hari. Masa tenang dimaksudkan sebagai masa dimana pasangan calon, tim kampanye, pelaksana kampanye, petugas kampanye, serta setiap orang tidak lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapaun.

Disamping masa tenang dimaksudkan untuk menciptakan suasana tenang menjelang pemungutan suara. Dihadirkan juga untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilih untuk merenungkan diri atas proses kampanye yang telah mereka ikuti baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang harapannya hasil renungan itulah kemudian menghasilkan keputusan terhadap pasangan calon kepala daerah yang akan Ia pilih pada hari pemungutan suara nantinya.

Selain itu, masa tenang juga merupakan waktu dimana dilakukan pembersihan berbagai alat peraga kampanye yang masih terpasang diberbagai tempat maupun atribut kampanye di media. Namun tidak demikian atribut kampanye yang terpasang di kantor resmi partai, posko pemenangan, maupun kantor penyelenggara pemilihan.

Hal tersebut menjadi benar apabila memaknai masa tenang dari sudut pandang kita sebagai “masyarakat pemilih”. Namun karena interpertasi masa tenang ini tidak hanya bagi mereka masyarakat pemilih, juga menjadi pemaknaan bagi mereka pelaku kampanye dan penyelenggara pemilihan.

Interpertasi terhadap masa tenang bagi para pelaku kampanye tentu berbeda sebagaimana bagi mereka masyarakat pemilih. Mereka yang menanti hari-H pemungutan suara akan memahami “masa tenang” sebagai “masa tidak tenang”. Masa dimana kelelahan berkampanye dan kekhawatiran atas usaha yang telah dilakukan berakumulasi menjadi ketidaktenangan.

Sehingga muncullah sebuah opini dari berbagai kalangan masyarakat bahwa masa tenang justru menjadi masa yang paling tidak tenang dalam setiap proses pemilihan. Sekalipun tanpa alat peraga kampanye, perang gerliya dan kampanye terselubung tentu akan sangat mungkin terjadi. pertemuan-pertemuan yang terjadi pun sangat mungkin dapat mempengaruhi arah dukungan ke pasangan calon tertentu.

Bagi pelaku kampanye, selama 3 (tiga) hari masa tenang adalah sebuah pekerjaan yang sangat penting dalam strategi pemenengan kontestasi. Selain untuk menjaga suara para pendukung dan simpatisan, juga menjadi momen yang sangat vital untuk mempengaruhi para masyarakat pemilih lainnya.

Di masa tenang pun berbagai upaya pasti akan terus dilakukan untuk memenangkan pemilihan. Bukan hanya manuver biasa, memilih jalan kecurangan sangat mungkin dilakukan tanpa memperdulikan etika berdemokrasi. Karena tujuannya adalah pragmatis hanya untuk memenangkan Pilkada.

Gejala Masa (Tidak) Tenang

Ada beberapa gejala di masa (tidak) tenang pilkada yang harus diwaspadai oleh semua pihak, terlebih Pengawas Pemilihan sebagai ujung tombak pengawasan Pilkada. Pertama, kampanye hitam di media sosial. Kampanye di media sosial pada Pilkada kali ini cenderung susah dikontrol dan dijangkau. selain karna efek penggunaan media sosial yang semakin masif dikalangan masyarakat, karena pasangan calon dan tim pemenangan pada proses kampanye sebelumnya didorong untuk melakukan kampanye secara daring.

Sekalipun berdasarkan aturan tidak boleh lagi ada kampanye selama masa tenang, namun sering kali konten kampanye masih banyak berkeliaran diberbagai platform media sosial. Terutama oleh akun-akun medsos yang tidak terdaftar secara resmi ke KPU. Tidak sedikit kampanye di medsos memiliki tujuan untuk merusak kredibilitas lawan dengan melemparkan berita bohong (haox) atau isu sara.

Ditengah minimnya kesadaran literasi pada masyarakat, semua informasi bohong yang berada di media sosial dapat secara mudah ditelan begitu saja tanpa difilter terlebih dahulu. Sehingga masyarakat pemilih cenderung sangat mudah terpedaya oleh berita palsu, yang kemudian dapat menjadi referensi terakhir dalam menetukan pilihannya.

Selain itu di media sosial, perbincangan soal siapa yang paling pantas menjadi Kepala Daerah masih akan tetap terjadi. Penonjolan terhadap jagoannya juga masih masif dilakukan. Belum lagi gerakan meramaikan tagar-tagar tertentu, hingga para pendengung media sosial yang dikenal dengan istilha buzzer masih terus bekerja saat masa tenang

Kedua, gencarnya potensi politik uang (Money Politics). Setiap orang sudah tau dan menganggap politik uang adalah hal yang jamak dalam setiap pemilihan pasca reformasi. Fenomena bantuan politik di Indonesia dipahami sebagai wujud dari transaksi sosial yang biasa dalam realitas politik. Akhirnya terjadi pergeseran terhadap istilah politik uang, standar moral terhadap tindakan itu menghasilkan perlindungan secara sosial melalui norma kultural yang melazimkan tindakan tersebut.

Proses pemilihan yang mengandalkan ‘suara’ pada akhirnya menjadi komoditas yang diperjual-belikan. Dibeli dengan berbagai teknik dan dijual pula dengan beragam teknik. Model transaksi politik uang yang biasanya dilakukan dan banyak ditemukan pada pengalaman pemilihan sejauh ini adalah jual beli suara dengan sejumlah uang tunai (vote buyying).

Oleh karena itu, menjadi salah satu pilihan bagi pelaku kampanye untuk melakukan politik uang.  Terutama dimasa tenang Pilkada, politik uang dilakukan secara Gencar-gencarnya, karena tiga hari sebelum pemilihan hingga detik-detik pemungutan suara menjadi waktu yang sangat krusial bagi mereka untuk mendapatkan suara pemilih.

Apalagi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 masih terjadi, cenderung sangat mudah untuk mencari dan menemukan masyarakat pemilih yang ingin menjual suaranya. Fenomena itu belakangan ini biasa disebut dengan serangan fajar.

Ketiga, Konflik Horizontal di Masyarakat. Pilkada yang dilakukan secara langsung memang membuka ruang terhadap timbulnya konflik horizontal, karena jarak emosi antar figur calon dengan massa pendukung relatif sangat dekat. Sehingga dapat memicu lahirnya fanatisme terhadap dukungan calon.

Mengingat kultur partneralism yang masih kuat dikalangan masyarakat Indonesia, maka menghadirkan kecenderungan tingkat fanatisme yang sangat berlebihan terhadap salah satu calon. Akibatnya adalah masyarakat pendukung akan memiliki rasa kepemilikan serta keterlibatan yang sangat intens terhadap agenda-agenda politik pasangan calon.

Gejala-gejala potensi terjadinya kecurangan pada masa tenang tersebut kemudian memaksa Bawaslu ikutan tidak tenang. Sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan proses pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilihan, Bawaslu harus memastikan pada masa tenang tidak ada aktivitas kampanye “terselubung”. Dengan segala upayanya, pengawas pemilihan hingga tingkat kelurahan/desa harus benar-benar waspada terhadap setiap potensi pelanggaran pada masa tenang.

sementara itu, masa (tidak) tenang pilkada bagi KPU adalah masa-masa yang paling sibuk dan menguras banyak energi. Katakanlah mereka harus memastikan kesiapan proses pemungutan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya memastikannya fasilitas dan lokasi pemungutan suara beserta dengan segala perangakat protokol kesehatan.

Kemudian juga perlu memastikan terdistribusinya semua keperluan logistik di setiap TPS. Tidak tibanya atau kurangnya jumlah kebutuhan logistik pada seuatu TPS, dapat berakibat pemungutan di suatu TPS tertunda. Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa pemungutan suara dalam kondisi Pandemi ini, kebutuhan logistik tidak sekedar seperti pada umumnya, namun juga ketersedian dan ketercukupan APD sebagai logistik tambahan.

Disamping itu, alasan penyelenggara belum bisa tenang di masa tenang ini adalah karena mereka ditunutut untuk terus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk datang ke TPS. Sembari menyampaikan kepada mereka atas jaminan kesehatan untuk hadir dan memberikan suaranya di TPS.

Pada masa ini, juga menjadi waktu yang paling krusial bagi penyelenggara untuk mengukur kesuksesan sebagai penyelenggara pemilu. Persiapan matang yang sudah dilakukan lebih kurang 1 Tahun dalam suasana pandemi Covid-19, akan diuji betul pada proses 3 hari pada masa tenang ini.

Oleh karena itu, masa tenang bukan lagi situasi yang mencerminkan ketiadaan aktivitas politik. Melainkan sebuah kondisi di mana agresivitas politik meningkat tajam. Fenomena Inilah yang kemudian dinamakan sebagai masa tenang yang tidak tenang pada Pemilihan Kepala Daerah.

PILKADA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 DAN AKSESIBILITAS BAGI DIFABEL

Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) melakukan diskusi terbuka dengan judul Pilkada di Tengah Pandem Covid-19 dan Aksesibilitas Bagi Pemilih Difabel pada hari Senin 30 November 2020.

Diskusi tersebut dilatarbelakangi atas mini riset yang dilakukan oleh Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) yang menemukan bahwa terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh pemilih difabel pada pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Pembicara dalam diskusi tersebut yaitu Azka Abdi Amrurobbi (Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu), perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.

Berikut materi dan laporan hasil mini riset: