KISP, AKADEMISI, BAWASLU, DAN TIM DESA MURTIGADING, BENTUK PERDES ANTI POLITIK UANG

Pada tanggal 3 November 2020, Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) bersama akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, dan Tim Pemerintah Desa Murtigading melakukan pembahasan uji peraturan desa terkait Desa Anti Politik Uang. Peraturan desa tersebut membahas terkait pendidikan politik di Desa Murtigading.

Pembentukan peraturan desa tersebut bertujuan agar dapat menjadi acuan pemerintah desa untuk terus melakukan pendidikan politik di masyarakat. Pendidikan politik sangat penting dalam proses perbaikan kualitas demokrasi. dan pendidikan politik dilakukan secara berkelanjutan tidak terbatas pada saat momen-momen pemilihan umum (Pemilu), pemilihan kepala daerah (Pilkada), atau pemilihan lurah desa (Pilrudes).

Peraturan desa ini juga diharapkan mampu mendorong generasi muda untuk mendapatkan pemahaman politik yang memadai agar mampu berpartisipasi dalam setiap proses pemilihan di tingkat desa.

Sharing Bareng: Evaluasi Tahapan Kampanye Pilkada Bantul di Era Pandemi COVID-19

Komite Independen Sadar Pemilu melaksanakan kegitan Sharing Bareng dengan tema “Evaluasi Tahapan Kampanye Pilkada Bantul di Era Pandemi  COVID-19” melalui Zoom Meting pada Senin, 02 November 2020. Kegiatan ini diisi oleh Bapak Bambang Eka Cahya Widodo selaku Akademisi sekaligus Pembina dari KISP, Ibu  Musnif Istiqomah selaku Komisioner KPU Bantul, Bapak Nuril Hanafi selaku Komisioner Bawaslu Bantul dan Moch Edward Trias Pahlevi selaku Koordinator Umum KISP.

Fokus dari pembahasan pada diskusi kali ini yaitu menjelaskan dan mengevaluasi tahapan kampanye di Kabupaten Bantul. Setiap narasumber menyampaiakn permasalahan dan temuan apa yang dihadapi sepanjang pelaksanaan tahapan kampanye berlangsung. Tidak hanya itu, kegiatan yang juga dihadiri oleh PPK dan Panwascam dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bantul yang ikut serta memberikan pendapat mengenai tantangan dan harapan kedepan agar pelaksanaan tahapan Pilkada dapat berjalan dengan maksimal.

Beberapa catatan penting  yang disampaiakan dalam diskusi ini adalah tentang penggunaan media digital sebagai sarana kampanye yang dirasa belum dimanfaatkan secara maksimal, selain itu adanya kondisi kesenjangan digital dirasa menjadi tantangan tersendiri dalam melaksanakan kampanye berbasis virtual ini. Sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan diterima dengan jelas oleh masyarakat, karena hal ini akan berkaitan dengan partisipasi masyarakat dan ketertarikannya pada isu publik yang diangkat oleh pasangan calon. Untuk beberapa pelanggaran yang ditemui dalam tahapan kampanye masih seputar  pelanggaran protokol dimana masih banyak kelompok-kelompok yang mengadakan perkumpulan namun belum mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Selanjutnya dalam pemasangan APK juga masih banyak peserta yang melanggar regulasi yang sudah diatur.

Materi diskusi dapat diunduh pada link di bawah ini: