KISP, AKADEMISI, BAWASLU, DAN TIM DESA MURTIGADING, BENTUK PERDES ANTI POLITIK UANG

Pada tanggal 3 November 2020, Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) bersama akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, dan Tim Pemerintah Desa Murtigading melakukan pembahasan uji peraturan desa terkait Desa Anti Politik Uang. Peraturan desa tersebut membahas terkait pendidikan politik di Desa Murtigading.

Pembentukan peraturan desa tersebut bertujuan agar dapat menjadi acuan pemerintah desa untuk terus melakukan pendidikan politik di masyarakat. Pendidikan politik sangat penting dalam proses perbaikan kualitas demokrasi. dan pendidikan politik dilakukan secara berkelanjutan tidak terbatas pada saat momen-momen pemilihan umum (Pemilu), pemilihan kepala daerah (Pilkada), atau pemilihan lurah desa (Pilrudes).

Peraturan desa ini juga diharapkan mampu mendorong generasi muda untuk mendapatkan pemahaman politik yang memadai agar mampu berpartisipasi dalam setiap proses pemilihan di tingkat desa.

Tags: No tags

254 Responses

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *