PERNYATAAN SIKAP PEMANTAUAN PEMILU 2019 KISP

TPS 001 TAMANTIRTO, KASIHAN, BANTUL

PRESS RELEASE

LAPORAN PEMANTAUAN PEMILU KISP

Nomor : 054/KISP/IV/2019

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sejahtera,

Dengan diadakan pemilihan umum serentak 2019, Komite Independen Sadar Pemilu yang tergabung di dalam pemantau pemilu DIY, sangat menyayangkan beberapa kejadian saat kami memantau di lapangan. Beberapa kejadian yang tidak sesuai dengan aturan. Kami menemukan ada beberapa hal pemilih penguna A5 atau masuk dalam kategori DPTb tidak bisa dilayani sesuai aturan PKPU No 3 Tahun 2019 tentang pemungutuan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum Pasal 8 Ayat 14 yang berbunyi “pemilih yang dimaksud ayat 1( Pemilih Dptb) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat,” dan sesuai aturan PKPU No 9 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam pemilihan Umum.

Kami menyayangkan karena beberapa pemilih penguna form A5 atau masuk dalam kategori DPTb di  TPS 001, 002, 003,006,008,010,014,016, 017,018, 020,042,048,053, 070,  Tamantirto, Kasihan, Bantul  tidak diperkenankan memilih pada pagi hari dan disarankan oleh petugas KPPS untuk datang pada pukul 12.00 WIB.

Ketika pemilih kembali ke TPS sesuai saran KPPS surat suara sudah habis, tentu ini menyakiti hati pemilih dikarenakan pemilih tidak mendapatkan hak suaranya. Dan kami sebagai pemantau tidak diberikan transparansi terkait jumlah surat suara,  Dan kami menemukan pemilih  yang mengunakan surat form A5 menunjukan kepada KPPS di tolak lantaran tidak masuk dalam rekap DPTb, padahal pemilih tersebut sudah mengurus surat A5 dan menunjukan A5. Saat melaporkan dan menjelaskan pemilih tersebut di tolak tanpa penjelasan yang jelas seakan-akan tidak menghargai hak pemilih sebagai warga negara

Setelah itu anggota pemantau kami tidak di izinkan untuk mendokumentasikan Foto C1 Plano padahal di aturan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Bab XVI bagian kelima  pasal 440 hak pasal 1 menjelaskan hak pemantau untuk mendokumentasikan  kegiatan pemantau sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu

Dengan beberapa kejadian yang kami temui Komite Independen Sadar Pemilu menyatakan sikap sebagai berikut

  1. Kami meminta KPU DIY dan KPU Kabupaten Bantul untuk menjelaskan ke publik bahwa terdapat TPS di DIY tidak menjalankan aturan PKPU No 3 Tahun 2019 pasal 8 ayat 14
  2. Kami mendorong bawaslu DIY untuk tegas dalam mengawasi Hak memilih warga negara, karena setiap warga negara yang sesuai syarat pemilih harus di lindungi hak nya
  3. Kami menyayangkan perlakukan kami sebagai pemantau di persulit oleh penyelenggara pemilu
  4. Kami mengajak seluruh Warga Negara Indonesia untuk ikut serta mengawasi jalannya proses perhitungan dan rekapitulasi surat suara.

Demikian pernyataan kami, sikap Komite Independen Sadar Pemilu

TTD

Rio Kalpiando. S.IP

(Kordinator Lapangan Pemantau Komite Independen Sadar Pemilu)

Tags: No tags

161 Responses

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *