KISP: HIRUK PIKUK PERMASALAHAN PEMILU 2019 ADALAH TANGGUNG JAWAB SELURUH PIHAK

Mahasiswa melakukan protes karena tidak bisa memberikan hak suaranya

Kisp-id.org. Yogyakarta – Hiruk pikuk permasalahan pada Pemilu 2019 yang bahkan masih diributkan hingga hari ini oleh banyak pihak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) seyogyanya tidak bisa menyalahkan salah satu pihak saja. Permasalahan yang terjadi kemarin ketika hari pencoblosan adalah sangat kompleks dan tertali tidak beraturan di tengah sistem yang kalut. Salah satu permasalahan sentral yang banyak dituntut banyak pihak di DIY adalah terkait ketidakcukupan surat suara yang membuat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemegang form A5 harus menjadi korban dan kehilangan hak suaranya.

            Melihat permasalahan ini, Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) mengajak para masyarakat untuk tidak langsung mendiskreditkan salah satu pihak, namun mencoba melihat kembali apa yang menjadi akar dari permasalahan ini. Kami melihat ada beberapa akar permasalahan yang menjadi penyebab permasalahan-permasalahan yang terjadi di Pemilu 2019; pertama, disatukannya Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden menjadi satu hari adalah sebuah hal yang patut disayangkan. Meskipun diterapkannya sistem ini adalah dengan dalih efisiensi biaya, namun pembuat kebijakan lupa untuk mempertimbangkan efisiensi psikologis masyarakat, terutama penyelenggara di lapangan. Kami sangat menyayangkan atas kebijakan yang dibuat ini.

            Kedua, kami juga menyayangkan terkait kebijakan pencetakan surat suara yang terbatas. Kekurangan surat suara tempo hari disebabkan karena surat suara per-Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya disediakan sebanyak DPT + 2%. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 344 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS. Artinya, surat suara tambahan hanya sekitar 6 – 10 surat suara per-TPS, yang artinya tidak akan cukup untuk menampung DPTb yang jumlahnya sangat banyak. Disini kembali kami sangat menyayangkan atas kebijakan yang dibuat oleh wakil rakyat kita yang meluputkan pandangannya terhadap permasalahan ini.

            Ketiga, kami melihat adanya ketidakselarasan pemahaman penyelenggara dari tingkat atas hingga ke tingkat paling bawah. Hal ini terlihat dari kesimpangsiuran informasi yang diberikan terkhusus kepada Pemilih kategori DPTb yang sangat dibingungkan sejak pagi, DPTb seolah dilempar-lempar tanpa kejelasan. Terlihat ketika mahasiswa melakukan aksi protes ke KPPS TPS 002 Tamantirto sebagai salah satu contoh, kemudian KPPS tanpa keterangan yang jelas melemparkan para mahasiswa ke PPK, setelah itu para mahasiswa disuruh untuk protes secara langsung ke KPU Kabupaten, hingga akhirnya mahasiswa menyerbu kantor PPS Kelurahan Tamantirto, namun alih-alih jawaban yang mereka dapat, mereka justru disuruh kembali ke TPS.

            Begitupun sama dengan Pengawas Pemilu dari tingkat atas hingga ke bawah. Mengapa? Karena yang seharusnya bisa hadir mengadvokasi para pemilih DPTb yang mengalami permasalahan ini adalah Pengawas Pemilu, baik dari Bawaslu hingga ke PTPS. Artinya, perlu kesiapan secara teknis pada seluruh penyelenggara agar permasalahan-permasalahan dapat diatasi dengan kejelasan.

            Berdasarkan permasalahan di atas, KISP menyimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi tempo hari harus kita lihat dengan berbagai perspektif yang lebih luas. Artinya, ini menjadi evaluasi seluruh pihak dan meninjau kembali apakah penerapan Pemilu serentak 5 surat suara ini betul-betul efektif atau justru lebih buruk dari Pemilu sebelumnya.

KISP juga menghimbau kepada seluruh Pemilih DPTb agar tetap bersabar dan terus mengawal proses ini serta menuntut pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi dan jalan keluar atas hilangnya hak suara pemilih DPTb.

Tags: No tags

236 Responses

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *