SEBAB ASN TIDAK NETRAL DALAM PILKADA LANGSUNG

(Yogyakarta 14/02/20) Jelang Pilkada serentak 2020 masalah ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terjadi di pelbagai daerah. Para ASN itu disinyalir melakukan kegiatan yang diduga mengarahkan pilihan dukungan ke salah satu pasangan calon. Pelanggaran ASN ini semakin tahun dalam pilkada mengalami peningkatan dan tidak menutup kemungkinan di 2020 akan terus meningkat. Berdasarkan data yang masuk ke KASN, per Desember Tahun 2018 tercatat 491 aduan. Jika kita melihat dari aduan yang masuk ke KASN semenjak dilaksanakannya Pilkada serentak Tahun 2015 terdapat 29 aduan yang masuk. Kemudian pada Tahun 2016 terdapat 55 aduan, dan pada Tahun 2017 terdapat 52 aduan. Dalam kajian diskusi Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) ada beberapa faktor penyebab ASN tidak netral.

Pertama Motif Mendapatkan/Mempertahankan Jabatan Patronase politik terjadi karena Kepala Daerah adalah pejabat politik yang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam mempromosikan, memutasi, mendemosi pegawai ASN. Hal ini mengakibatkan pegawai ASN dalam situasi dilematis. Di satu sisi, mereka harus bersikap netral dalam arti tidak menunjukkan keberpihakan terhadap kepala daerah yang meminta dukungan pada saat pelaksanaan Pilkada, di sisi lain, karier mereka berada di tangan kepala daerah

Kedua, Adanya hubungan primordial Pelanggaran ASN terhadap asas netralitas juga dipicu oleh hubungan kekeluargaan, kesamaan pejabat politik, baik hubungan di dalam organisasi maupun di luar organisasi yang mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dampak dari primordialisme adalah lemahnya penegakan asas netralitas, PPK tidak menindaklanjuti dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, termasuk tidak melaksanakan rekomendasi yang sudah diberikan KASN.

Ketiga, Ketidakpahaman terhadap regulasi berkaitan dengan Netralitas Beberapa pegawai ASN menyatakan bahwa mereka belum mengetahui dan memahami peraturan berkaitan dengan netralitas ASN yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokarasi (PAN-RB) tahun 2016 dan KASN tahun 2017. Sosialisasi terkait peraturan tersebut telah dilakukan oleh KASN bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Bawaslu sejak tahun 2016, namun masih banyak pegawai ASN yang belum memahami ketentuan yang ada karena tidak disosialisasikan kembali di internal instansinya masing – masing.

Keempat, Faktor lain seperti adanya tekanan dari atasan; rendahnya integritas ASN; anggapan ketidaknetralan adalah sebagai hal lumrah; dan sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.

Netralitas ASN dalam pilkada 2020 ini perlu adanya pengawasan terhadap masyarakat sipil dalam ikut menjaga ASN tetap netral dan tidak merugikan masyarakat secara umum khususya.

Tags: No tags

227 Responses

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *